get app
inews
Aa Read Next : Begini Aturan PPKM Level 4 di Banyumas

Kabar Gembira, Banyumas Masuk Level 1 PPKM, Ini Daftar Lengkapnya di Jawa Tengah

Selasa, 05 April 2022 | 06:49 WIB
header img
Lansekap Kota Purwokerto. Kini, Banyumas masuk level 1 PPKM. (Foto: Elde Joyosemito)

PURWOKERTO, iNews.id - Kabar gembira, Banyumas masuk :evel 1 PPKM. Indikatornya beragam, salah satunya adalah kasus yang rendah dan tingginya capaian vaksin.

Banyumas masul Level 1 PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 4 April mulai berlaku pada tanggal 5 April 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022 mendatang. Instruksi tersebut dikeluarkan di Jakarta dengan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Di Jawa Tengah, selain Banyumas, ada Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang.

“Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen),”demikian bunyi Instruksi Menteri tersebut.

Ada beberapa perubahan kebijakan karena sudah masuk level 1. Di antaranya adalah pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

“Sedangkan untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100% (seratus persen),”tulis aturan itu.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut