Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Perjuangan Mia, Ibu Hamil yang Rela Motoran 13 Jam Demi Mudik dari Tangerang ke Cilacap
Advertisement . Scroll to see content

Guru SMK di Cilacap Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Pelecehan terhadap Siswi 17 Tahun

Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:40 WIB
  • author Elde Joyosemito
Guru SMK di Cilacap Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Pelecehan terhadap Siswi 17 Tahun
Polisi menetapkan SYD (49), guru SMK di Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi. (Foto: Istimewa)

Endro mengatakan penyidik menduga tindakan yang dilakukan SYD terjadi karena tersangka memanfaatkan kondisi korban yang sedang bersedih akibat persoalan keluarga.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan memanfaatkan keadaan korban yang dalam keadaan sedih pada saat itu,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berdalih merasa iba terhadap korban dan menganggap tindakannya sebagai bentuk kasih sayang orang tua kepada anak.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang berwarna biru dan satu potong seragam SMKN Karangpucung yang dikenakan korban saat kejadian.

Sementara itu, berkas perkara SYD telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa terkait konstruksi perkara serta penerapan pasal terhadap tersangka.

“Saat ini berkas telah kita kirimkan ke teman-teman JPU dan sedang proses penelitian. Polres Cilacap menunggu hasil penelitian dari JPU untuk langkah lanjut proses perkara ini,” kata Endro.

SYD dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut