Guru SMK di Cilacap Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Pelecehan terhadap Siswi 17 Tahun
Aksi tersebut disebut disaksikan oleh teman korban berinisial CHY. Korban kemudian merasa keberatan dan menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya, DKM.
DKM selanjutnya melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polsek Karangpucung pada 16 September 2026. Penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Cilacap kemudian memeriksa korban, tersangka, serta sejumlah saksi.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi. Mereka antara lain CHY, guru bimbingan konseling, kepala sekolah, dan seorang alumni SMKN Karangpucung berinisial NZW.
Penyidik juga telah melakukan rekonstruksi serta berkoordinasi dengan tenaga psikologi untuk memberikan pendampingan kepada korban.
Keterangan NZW turut menjadi perhatian penyidik. Alumni tersebut menyebut SYD diduga pernah memeluk sejumlah siswi.
“Ada salah satu saksi berinisial NZW yang merupakan alumni SMKN Karangpucung. Kesaksiannya menyebut guru SYD ini memang dari dahulu sering memperlakukan murid-murid perempuannya dengan memeluk murid-muridnya,” ungkap Endro.
NZW juga menyampaikan kepada penyidik mengenai pengalaman seorang murid yang hendak pulang ke rumah dan disebut harus bersedia dipeluk terlebih dahulu. Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan kebenarannya.
Editor: EldeJoyosemito