Polresta Cilacap Bongkar Pabrik Jamu Ilegal, 2 Orang Diringkus
CILACAP, iNewsPurwokerto.id – Polresta Cilacap membongkar dugaan usaha produksi dan peredaran jamu ilegal di Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Dua orang berinisial HEF dan AS diamankan karena diduga terlibat dalam pembuatan jamu tanpa izin produksi dan izin edar.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menyelidiki aktivitas produksi selama sepekan. Petugas kemudian menemukan dugaan praktik ilegal di dua lokasi berbeda.
"Jadi malam ini Polresta Cilacap telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana produksi dan peredaran jamu tanpa izin atau ilegal yang sudah satu minggu ini kita adakan penyelidikan. Dan alhamdulillah dari kemarin dan hari ini kita dapat mengungkap tindak pidana ini di dua TKP," kata Yovan saat memberikan keterangan di lokasi, Rabu (14/10/2026).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, usaha tersebut diduga telah beroperasi selama kurang lebih enam tahun. Produk yang dihasilkan berupa jamu pegal linu yang dibuat dengan mencampurkan serbuk temulawak dan parasetamol.
Menurut Yovan, kapasitas produksi diperkirakan mencapai 60 kg per hari untuk satu jenis merek. Dalam proses peracikannya, produsen diduga mencampurkan 20 kg serbuk temulawak dengan 1 kg parasetamol.
"Dalam satu kilonya itu bisa menjadi 100 saset obat pegal linu," ujarnya.
Polisi juga menduga produk dari tempat tersebut dipasarkan menggunakan sekitar 25 merek jamu. Penjualan dilakukan secara daring dengan jangkauan distribusi hingga sejumlah wilayah di luar Pulau Jawa, terutama Sulawesi dan Kalimantan.
Dari seluruh aktivitas penjualan itu, keuntungan yang diperoleh diperkirakan berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta setiap bulan.
"Dalam satu bulannya, keuntungan yang bisa diperoleh antara Rp50 juta sampai Rp100 juta per bulan dari semua penjualan," kata Yovan.
Dia menjelaskan, kegiatan produksi tersebut diduga menggunakan pola industri rumahan atau home industry. Namun, penyelidikan sementara menemukan bahwa usaha itu tidak dilengkapi izin produksi maupun izin edar sebagaimana dipersyaratkan.
Kroya sendiri dikenal sebagai salah satu kawasan penghasil jamu, termasuk produk yang diproduksi secara legal. Meski demikian, menurut Yovan, kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menjalankan usaha tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
"Namun yang oknum-oknum ini memanfaatkan berkedok home industry, namun dia tidak punya izin produksi dan izin edar," ungkapnya.
Selain aspek perizinan, polisi turut menelusuri komposisi bahan dan metode pembuatan jamu tersebut. Dugaan penggunaan parasetamol sebagai campuran produk yang dipasarkan sebagai jamu tradisional menjadi perhatian dalam penyelidikan.
Yovan mengatakan, berdasarkan keterangan awal, proses peracikan dilakukan berdasarkan pengalaman secara otodidak. Polisi masih mendalami takaran bahan serta metode yang digunakan dalam pembuatan produk tersebut.
"Campurannya itu harus ahlinya. Berdasarkan pengakuannya yang memproduksi ini tadi adalah dia berdasarkan pengalaman secara otodidak. Jadi tidak ada takaran atau keahlian khusus terhadap pembuatan atau peracikan jamu ini," tuturnya.
Untuk mengetahui kandungan secara pasti, Polresta Cilacap akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sampel produk akan menjalani pengujian laboratorium guna mengidentifikasi bahan yang terkandung di dalamnya dan menilai potensi risiko bagi konsumen.
Petugas juga menemukan produk yang mencantumkan label halal dan BPOM. Namun, polisi belum memastikan keaslian label tersebut maupun legalitas produk yang bersangkutan.
"Ini ada label halal dan BPOM, tapi akan kita cek keasliannya," kata Yovan.
Polresta Cilacap menyatakan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih jauh aktivitas produksi dan distribusi jamu tersebut. Polisi juga akan menggabungkan hasil pendalaman dari kedua lokasi guna menelusuri produk yang telah beredar di masyarakat.
Hasil pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan lanjutan akan menjadi bagian penting untuk memastikan kandungan produk serta mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam praktik produksi dan peredarannya.
Editor: EldeJoyosemito