Resmob Polresta Banyumas Sikat Begal Jalanan, Rampas Emas dan HP Pengendara Wanita
BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id – Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial HF (30), warga Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam kasus penjambretan di Jalan Raya Buntu-Banyumas, Desa Karangrau, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 06.15 WIB. Korban berinisial WAM (37), seorang perempuan asal Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, saat itu sedang mengendarai sepeda motor dari rumah kerabatnya di wilayah Kalibagor menuju rumahnya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dhovan Oktavianton mengatakan, tersangka diduga memepet sepeda motor korban sebelum merampas tas yang dibawanya secara paksa. Aksi tersebut menyebabkan korban terjatuh dari kendaraannya.
"Dalam perjalanan, tersangka HF diduga memepet sepeda motor korban, kemudian merampas tas yang dibawanya secara paksa hingga korban terjatuh dari kendaraannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala, kaki, dan tangan. Korban sempat mendapat pertolongan dari warga yang menemukannya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya," kata Dhovan.
Setelah ditemukan, korban ditolong warga dan diantar ke tempat kerja kerabatnya di SMK Negeri 1 Kalibagor. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Kalibagor untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, karena masih merasakan sakit dan pusing, korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Banyumas hingga harus menjalani rawat inap.
Dhovan menjelaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan Unit V Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Banyumas pada 14 Oktober 2026. Polisi telah menangkap dan menahan HF untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tas yang diduga dirampas dari korban berisi sejumlah barang berharga. Di antaranya dompet berisi kartu identitas dan dokumen kendaraan, uang tunai sekitar Rp800.000 hingga Rp900.000, tiga cincin emas, satu liontin, serta telepon genggam merek OPPO A15 beserta kabel pengisi daya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, HF disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika membawa barang berharga. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
Editor: EldeJoyosemito