Pekerja Meninggal, Ada Santunan Rp183,8 Juta dan Beasiswa untuk Dua Anak
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp183,86 juta kepada Indah Kristianti, istri sekaligus ahli waris almarhum Sigit Priyono, pekerja Matahari Department Store Purwokerto yang meninggal dunia karena sakit.
Penyerahan manfaat secara simbolis dilakukan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Ameria Rohati, mewakili kepala kantor cabang. Bantuan tersebut merupakan bagian dari perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarga ketika menghadapi risiko meninggal dunia.
Berdasarkan rincian manfaat yang disampaikan, total santunan sekaligus yang diterima ahli waris mencapai Rp183.860.140. Nilai tersebut terdiri atas santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp32.860.140, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak dengan nilai maksimal Rp109 juta.
Selain manfaat tersebut, ahli waris juga tercatat memperoleh manfaat Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp411.400 per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepergian Sigit Priyono meninggalkan duka bagi keluarga yang ditinggalkan. Indah kini melanjutkan kehidupan bersama kedua anaknya yang masih menempuh pendidikan.
Di tengah situasi tersebut, manfaat jaminan sosial diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta mendukung kelanjutan pendidikan kedua anak almarhum.
Ameria Rohati menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga kepada keluarga yang menjadi tanggungannya. Sebab, risiko kehidupan dapat terjadi kapan saja dan berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga.
Program JKM memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja sesuai persyaratan yang berlaku. Sementara itu, manfaat JHT merupakan akumulasi dana peserta yang menjadi haknya, sedangkan beasiswa pendidikan diberikan kepada anak peserta berdasarkan ketentuan program.
Adapun manfaat JP merupakan perlindungan berupa pembayaran berkala sesuai persyaratan kepesertaan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui penyerahan manfaat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto mengingatkan perusahaan dan pekerja agar memastikan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan. Kepesertaan aktif menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko sosial ekonomi.
Penyerahan manfaat kepada keluarga almarhum Sigit Priyono sekaligus menunjukkan peran jaminan sosial ketenagakerjaan dalam menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja. Selain memberikan dukungan finansial, manfaat beasiswa diharapkan membantu kedua anak almarhum melanjutkan pendidikan dan meraih cita-cita.
Editor: EldeJoyosemito