Atlet Meninggal, Ada Santunan Rp70 Juta kepada Ahli Waris
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - KONI Kabupaten Banyumas bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp70 juta kepada keluarga Meika Gayuh Radhitya, atlet cabang olahraga atletik yang meninggal dunia akibat kecelakaan.
Santunan tersebut merupakan bagian dari perlindungan jaminan sosial bagi atlet melalui kerja sama KONI Banyumas dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris berlangsung di kediaman keluarga almarhum di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Jumat (6/11/2026).
Penyerahan dihadiri Wakil Ketua Umum II KONI Banyumas Bidang Binpres, Sport Science dan Pengelolaan Data Wijayanto S, Wakil Ketua Bidang IV Prima Ghozali, Bendahara Umum Fajar Adi Nugroho, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Vinca Meitasari.
Bendahara Umum KONI Banyumas Fajar Adi Nugroho mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan kepada atlet yang telah difasilitasi melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, santunan diberikan kepada ahli waris setelah salah seorang atlet binaan KONI Banyumas mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.
"Karena ada atlet yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia, KONI memberikan santunan kepada penerima manfaat, yakni ahli waris almarhum. Ini merupakan bentuk perlindungan yang telah dikerjasamakan dengan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Vinca Meitasari mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga mencakup pekerja informal dan berbagai profesi, termasuk atlet.
Editor: EldeJoyosemito