Tawuran demi Konten di Cilacap, Pelajar Akhirnya Berurusan dengan Polisi
Atas dugaan perbuatannya membawa senjata tajam, SF dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Yovan mengatakan, penanganan kasus tersebut dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan.
Menurut dia, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga diarahkan untuk mencegah anak-anak mengulangi perbuatannya.
“Saat ini kami berkolaborasi dengan Bapas, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan untuk menangani permasalahan ini. Fokus kami bukan pada penghakiman atau penghukuman, melainkan upaya menyelamatkan anak-anak yang terlibat agar tidak mengulang perbuatannya dan memberikan efek jera bagi anak-anak lain yang berniat serupa,” katanya.
Sementara itu, Pengawas Sekolah Cabang Dinas Pendidikan Jawa Tengah Wilayah X, Amin Purwono, mengatakan sekolah memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan sanksi bagi siswa yang terlibat pelanggaran.
Meski demikian, pihaknya memastikan hak pendidikan anak yang terlibat tetap menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami tetap akan menjamin bagaimana kepastian pendidikan mereka. Kami masih koordinasi terkait dengan sanksi yang diberikan,” ujar Amin.
Editor: EldeJoyosemito