Modus Tawaran Kerja di Facebook, Pelaku Bawa Kabur 15 Motor
PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id – Seorang pria berinisial ABN, asal Kabupaten Banjarnegara, ditangkap polisi di Purbalingga, karena diduga membawa kabur 15 sepeda motor. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada korban melalui media sosial.
Pelaku menghubungi calon korban melalui pesan langsung (DM) Facebook dan menawarkan pekerjaan sebagai penjaga kos-kosan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Setelah komunikasi terjalin, pelaku mengajak korban bertemu di lokasi yang telah disepakati.
Salah satu korban, Miftah, warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, mengatakan dirinya sempat percaya dengan tawaran pekerjaan tersebut. Ia kemudian menyanggupi ajakan pelaku untuk bertemu di kawasan GOR Satria Purwokerto.
"Awalnya memang ditawari pekerjaan jadi penjaga kos-kosan di Purwokerto, lewat DM Facebook. Akhirnya janjian ketemu di GOR Satria Purwokerto," kata Miftah pada Selasa (20/10/2026).
Setelah bertemu, pelaku berpura-pura meminta bantuan Miftah untuk mengantarnya mengambil barang di lokasi yang diklaim tidak jauh dari tempat mereka bertemu. Pelaku beralasan tidak bisa menggunakan mobil karena kondisi lalu lintas sedang macet.
"Orangnya ini pura-pura minta tolong buat diantar ambil sesuatu, katanya dekat. Alasannya saat itu membawa mobil katanya macet. Soalnya pas itu sore-sore, pengin diantar pakai motor karena kondisinya macet kalau pakai mobil," ujarnya.
Miftah kemudian mengantar pelaku menggunakan sepeda motor. Namun, perjalanan keduanya berlanjut hingga wilayah Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
Saat tiba di Desa Kalitinggar, pelaku meminta Miftah menunggu di tepi jalan dengan alasan hendak mengambil uang sebentar. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor korban. "Nah, kebetulan di Padamara itu ada ATM, ternyata motornya dibawa," ungkap Miftah.
Ia mengatakan kejadian tersebut berlangsung hampir sebulan sebelum pelaku ditangkap. Miftah baru menyadari sepeda motornya dicuri setelah pelaku tak kunjung kembali ke lokasi.
Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Sianipar mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, ABN diduga melakukan pencurian sepeda motor di 15 tempat kejadian perkara (TKP) selama periode Januari hingga September 2026.
Menurut Hendry, kasus tersebut bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengatur pertemuan di GOR Satria Purwokerto. Setelah bertemu, pelaku dan korban sempat berboncengan menuju wilayah Grendeng.
Di tengah perjalanan, pelaku kemudian meminta korban mengantarnya ke wilayah Padamara dengan alasan hendak mengambil paket barang.
"Sesampainya di Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, korban diturunkan di tepi jalan oleh tersangka dengan alasan hendak mengambil barang sebentar di rumah temannya," kata Hendry dalam keterangan pers.
Setelah korban mengizinkan pelaku pergi, ABN membawa sepeda motor tersebut dan tidak kembali.
Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri dugaan aksi serupa di sejumlah wilayah Kabupaten Purbalingga. Hasilnya, polisi mengidentifikasi 15 TKP yang diduga berkaitan dengan rangkaian pencurian tersebut.
"Lokasinya di antaranya satu TKP di Padamara, tiga TKP di Bukateja, dan lima TKP di wilayah perkotaan Purbalingga serta tujuh TKP di lokasi lainnya," ujar Hendry.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Hendry menyebut seluruh korban dalam rangkaian kasus tersebut merupakan perempuan.
"Hasil penjualan kejahatan ini digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi perbuatannya tersebar di 15 TKP yang berbeda. Saat ini kami dari Polres Purbalingga sudah mengamankan 10 unit sepeda motor hasil kejahatannya," katanya.
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan dua orang berinisial DPY dan AL, yang berasal dari Kabupaten Banyumas. Keduanya diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam menerima atau menampung kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Atas dugaan perbuatannya, ABN dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan keterangan kepolisian, pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Sementara itu, terhadap pihak yang diduga menjadi penadah, polisi menyebut penerapan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: EldeJoyosemito