Banyumas Tertibkan Parkir Liar, Dugaan Makelar Perizinan Juga Jadi Perhatian
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Pemkab Banyumas terus menggencarkan upaya pemberantasan praktik premanisme. Penertiban tidak hanya menyasar juru parkir liar yang meresahkan masyarakat, tetapi juga dugaan praktik percaloan perizinan yang mencatut nama pejabat daerah.
Salah satu langkah penertiban dilakukan oleh tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Parkir Pemkab Banyumas bersama Polresta Banyumas. Petugas mengamankan seorang pria yang diduga menjadi juru parkir liar di toko modern Alfamart, Kecamatan Sokaraja, arah Desa Pliken, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pria tersebut diduga tetap menarik uang parkir di lokasi yang telah ditetapkan bebas parkir. Saat ditegur petugas, ia disebut tidak mengindahkan peringatan, bahkan mengancam dan berupaya melakukan kekerasan. Selanjutnya, pria itu dibawa ke Polsek Sokaraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Agus Omar Udaya, membenarkan penindakan tersebut. Menurut dia, petugas sebelumnya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif sebelum mengamankan yang bersangkutan.
“Dia diamankan karena saat diberitahu oleh tim pemantauan tertutup seksi parkir Dishub tidak mengindahkan. Bahkan mengancam dan menggunakan kekerasan. Tim kami semula persuasif dengan harapan diberitahu dulu kalau dia tidak tahu. Sebaliknya, malah melawan dan menantang berkelahi,” kata Omar.
Dia menjelaskan, penertiban tersebut berawal dari laporan warga dan pengunjung yang mengeluhkan keberadaan juru parkir liar di toko modern. Pemkab Banyumas telah menetapkan lokasi toko modern, seperti Alfamart dan Indomaret, sebagai tempat bebas dari penarikan parkir.
“Sebagian besar sudah berjalan. Masih ada beberapa lokasi yang dilaporkan masih berjalan. Makanya tim pemantauan turun dulu pendekatan persuasif dengan harapan setelah diberitahu bisa berubah,” ujarnya.
Omar mengatakan, kejadian tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Banyumas. Penertiban akan terus dilakukan untuk memastikan kebijakan bebas parkir di toko modern berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila menemukan praktik parkir liar. Laporan warga diperlukan untuk membantu petugas melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai aturan.
Nama Bupati Dicatut dalam Pengurusan Izin Pabrik
Selain penertiban parkir liar, perhatian Pemkab Banyumas juga tertuju pada dugaan praktik percaloan perizinan yang mencatut nama Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono.
Kasus tersebut mencuat setelah Pemkab Banyumas menindak pabrik bata ringan atau hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo. Pabrik itu ditutup dan disegel karena diduga melanggar ketentuan tata ruang.
Bangunan pabrik berdiri di atas lahan seluas 1,8 hektare yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Keberadaan pabrik tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Pemkab Banyumas sebelumnya telah menerbitkan surat peringatan pertama dan terakhir pada 23 Juli 2026. Selanjutnya, kompleks pabrik disegel dan ditutup sementara pada 21 Agustus 2026.
Namun, pada 25 September 2026, Sadewo melakukan inspeksi mendadak pada malam hari setelah memperoleh informasi bahwa pabrik tersebut kembali beroperasi secara diam-diam meskipun telah disegel.
Dalam penjelasannya melalui video pendek, Sadewo mengungkapkan kemarahannya atas persoalan tersebut. Ia juga menceritakan adanya dugaan pencatutan namanya oleh oknum yang mengaku dapat membantu pengurusan perizinan pabrik.
“Semula saya marah betul, karena IKN mengatakan bahwa kalau Bupati mau nutup pabrik jangan sembarangan, tetapi akhirnya saya maklum,” kata Sadewo.
Menurut dia, pihak perusahaan kemudian menunjukkan bukti dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum yang mengaku sebagai pengacara bersama seorang notaris asal Bogor. Keduanya diduga menerima uang dari pihak perusahaan hingga Rp2,3 miliar.
Sadewo mengatakan, setelah melakukan pengecekan, ia mendapati bahwa orang yang mencatut namanya tersebut bukan pengacara sebagaimana yang diklaim.
“Saya cek, ternyata oknum itu bukan lawyer, yang telah mencatut nama saya,” ujarnya.
Pemkab Banyumas sebelumnya juga melaporkan persoalan pelanggaran tata ruang pabrik tersebut kepada Menteri Pertanian. Pemerintah daerah menyatakan penutupan dilakukan untuk menegakkan aturan tata ruang, bukan untuk menghambat investasi.
Editor: EldeJoyosemito