Bupati Sadewo Pastikan Warga Desil 1-5 di Banyumas Tetap Bisa Berobat Gratis
BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id – Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono memastikan warga yang masuk dalam pendataan Jaminan Perlindungan Masyarakat (Jalinmas) kategori desil 1-5 tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.
Pembiayaan pengobatan akan ditanggung melalui APBD dan dukungan lembaga-lembaga donasi dengan mekanisme melalui BPJS Kesehatan.
Kepastian tersebut disampaikan Sadewo saat berdialog dengan sejumlah keluarga pasien di Puskesmas Rawalo, Banyumas, Sabtu (24/10/2026).
Penjelasan itu sekaligus untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Banyumas.
Dalam kunjungan tersebut, Sadewo bersama jajaran Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) juga menyambangi sejumlah pasien. Kunjungan dilakukan untuk memastikan pelayanan medis berjalan optimal, terutama dari sisi kecepatan penanganan dan kepastian layanan bagi masyarakat.
Sadewo menegaskan, program UHC di Banyumas tetap berjalan, termasuk untuk rencana anggaran tahun 2027. Evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah lebih difokuskan pada ketepatan sasaran penerima manfaat.
“Yang dievaluasi adalah penerima manfaat supaya lebih tepat sasaran. Pelayanan UHC untuk masyarakat kurang mampu dan pasien dengan penyakit tertentu, terutama penyakit katastropik, tetap menjadi prioritas dan dilayani secara gratis,” kata Sadewo.
Sementara itu, masyarakat di luar kategori penerima manfaat yang ditetapkan akan diarahkan menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri untuk memperoleh layanan kesehatan.
Terkait polemik yang muncul mengenai program UHC, Sadewo kembali memastikan bahwa pemerintah daerah tidak menghentikan program tersebut. Pelayanan bagi masyarakat melalui fasilitas kesehatan juga dipastikan tetap berjalan.
“Semua perangkat pelaksana teknis pelayanan medis di rumah sakit dan puskesmas sudah berjalan lagi,” ujarnya.
Sadewo menjelaskan, kebijakan cut off atau penghentian sementara dalam proses tertentu merupakan bagian dari tahapan evaluasi, bukan penghentian permanen program UHC. Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu proses validasi data masyarakat yang sedang berlangsung di Kementerian Sosial.
Validasi diperlukan untuk memperoleh data yang lebih akurat mengenai pengelompokan desil masyarakat sekaligus memperjelas pembagian tanggung jawab pembiayaan layanan kesehatan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.
Dengan pembaruan data tersebut, pemerintah berharap bantuan pelayanan kesehatan dapat diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan. Ketepatan data juga menjadi salah satu faktor penting agar anggaran yang dialokasikan untuk program perlindungan kesehatan masyarakat dapat dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran.
Editor: Elde Joyosemito