ARB Desak UHC Aktif, Bupati Banyumas Teken Komitmen di Hadapan Massa
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Ratusan warga yang tergabung dalam Aksi Rakyat Banyumas (ARB) menggelar aksi damai di Alun-alun Purwokerto, Rabu (28/10/2026). Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Banyumas mengaktifkan kembali program Universal Health Coverage (UHC) agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif.
Dalam aksi tersebut, massa membawa properti menyerupai pocong, keranda jenazah, serta sejumlah pamflet berisi tuntutan. Aksi itu juga menjadi bentuk protes atas dampak yang mereka nilai muncul akibat tidak aktifnya kepesertaan jaminan kesehatan sejumlah warga.
Koordinator ARB Budi Ari Artanto mengatakan, pengaktifan kembali UHC menjadi tuntutan utama dalam aksi tersebut. Ia menyebut dua warga meninggal dunia setelah mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan ketika kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tidak aktif.
“Betul, ini merupakan aksi yang kedua. Tuntutannya masih sama, yakni UHC diaktifkan. Karena kalau tidak diaktifkan, kami akan melakukan aksi berjilid-jilid,” kata Budi di sela aksi.
Budi menuturkan, salah satu warga yang meninggal merupakan pasien gagal ginjal asal Desa Taman Sari yang membutuhkan cuci darah dua kali dalam sepekan. Sebelumnya, pasien tersebut mengandalkan layanan kesehatan melalui program UHC.
Namun, setelah kepesertaannya tidak aktif, pasien itu disebut enggan berobat karena khawatir tidak mampu menanggung biaya pengobatan.
“Dia itu punya penyakit gagal ginjal. Orang mana? Orang Taman Sari, itu harus cuci darah. Dia takut karena BPJS-nya itu sudah mati. Jadi terlambat berobat karena mati,” ujarnya.
Menurut Budi, relawan ARB kemudian berupaya membawa pasien tersebut ke rumah sakit dan membantu mengalihkan kepesertaannya menjadi BPJS Kesehatan mandiri. Namun, pasien itu meninggal dunia setelah proses pengalihan kepesertaan tersebut.
“Setelah didaftarkan mandiri, tapi kemudian beliau meninggal tadi malam karena lambat penanganan,” katanya.
Ia juga menyampaikan adanya warga lain di wilayah Kembaran yang meninggal dunia sekitar empat hari sebelum aksi. Namun, Budi mengaku tidak mengetahui secara pasti diagnosis medis maupun penyebab kematian warga tersebut.
“Sudah dua. Satu lagi itu orang Desa Kembaran ada, datanya ada kita. Kalau bentuk sakitnya, saya bukan dokter, jadi kurang paham. Tapi yang jelas beliau meninggal,” tuturnya.
Budi menilai, ketidakaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat membuat warga menunda pengobatan karena khawatir harus membayar biaya layanan secara mandiri. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah bersama DPRD mencari jalan keluar agar program UHC kembali berjalan.
Ia menyebut kebutuhan anggaran untuk mengaktifkan kembali program tersebut mencapai Rp3,2 miliar. Menurut dia, kebutuhan itu semestinya dapat dipenuhi melalui kerja sama pemerintah daerah dan DPRD.
“Bila mana tidak ada uang, potonglah pokir anggota Dewan itu. Kerja sama mereka satu kolam kok. Tinggal urunanlah DPRD urunan, Pak Bupati urunan, masih enggak terkumpul Rp3,2 miliar untuk rakyat,” kata Budi.
Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyumas, Kuat Teguh S, mengatakan aksi tersebut merupakan kelanjutan dari sejumlah pertemuan dan ruang dengar pendapat (RDP) yang telah dilakukan sebelumnya. Namun, menurut dia, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan keputusan sesuai tuntutan massa.
“Ini sebenarnya buntut dari beberapa pertemuan, RDP sudah beberapa kali dan hasilnya apa, bupati tetap bergeming,” ujarnya.
Kuat menegaskan, pengaktifan kembali UHC harus segera dilakukan. Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan anggaran, tetapi juga keputusan pemerintah daerah untuk kembali menjalankan program tersebut.
“Saya mengambil sikap tegas, UHC wajib, hukumnya wajib programnya untuk diaktifkan kembali. Hari ini sifatnya wajib, untuk segera diaktifkan, dikembalikan lagi. Ini bukan masalah anggaran kok, ini masalah bupati mau atau tidak,” katanya.
Ia menjelaskan, UHC merupakan skema cakupan kesehatan semesta yang bertujuan memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kuat juga menyoroti kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya dibiayai melalui APBD, tetapi kini berstatus nonaktif. Menurut dia, pengalihan peserta tersebut menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri bukan merupakan bentuk pengaktifan kembali UHC sebagaimana yang dituntut ARB.
“Yang ada saat ini terjadi, BPJS PBI yang pakai APBD yang nonaktif, diaktifkan menggunakan BPJS mandiri. Ini bukan UHC, ini bukan masalah UHC, ini mengaktifkan BPJS PBI ke mandiri, ini penyesatan,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menemui mereka sekaligus menandatangani komitmen pengaktifan kembali UHC.
Dalam pertemuan dengan perwakilan massa, Sadewo bersedia menandatangani dokumen bertajuk Pakta Integritas Komitmen Bupati Banyumas untuk Rakyat yang memuat komitmen pengaktifan kembali program tersebut.
Melalui pakta integritas itu, Sadewo berkomitmen menginstruksikan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bappedalitbang) untuk segera menyelesaikan regulasi, anggaran, serta administrasi yang diperlukan.
Dokumen tersebut juga mencantumkan target agar UHC Kabupaten Banyumas kembali aktif dan dapat digunakan masyarakat paling lambat pada 28 Oktober 2026.
Selain itu, bupati menyatakan kesediaannya mempertanggungjawabkan secara hukum dan moral apabila target pengaktifan kembali UHC tidak terealisasi sesuai tenggat yang telah ditetapkan.
Penandatanganan pakta integritas tersebut menjadi salah satu hasil penting dalam aksi ARB. Namun, realisasi komitmen itu masih bergantung pada penyelesaian aspek regulasi, anggaran, dan administrasi oleh perangkat daerah terkait.
Editor: EldeJoyosemito