Presiden hingga Menteri Disadap Listyo Sigit Cs, Apakah Gibran Juga Jadi Target? Ini Kata Yusril
JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara dan tokoh penting di Indonesia turut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha diduga menjadi sasaran penyadapan.
Namun, apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga termasuk dalam daftar target penyadapan tersebut?
Yusril mengaku belum mengetahui secara pasti apakah Gibran turut menjadi korban penyadapan ilegal. Informasi yang diterimanya sejauh ini baru menyebut Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat serta tokoh politik.
"Wallahu a'lam bisshawab," kata Yusril saat ditanya mengenai kemungkinan Wakil Presiden Gibran ikut menjadi target penyadapan, Selasa (3/11/2026).
Dia mengatakan, dugaan penyadapan dilakukan melalui telepon seluler maupun perangkat komunikasi lainnya. Sejumlah tokoh penting disebut menjadi sasaran, termasuk Presiden, menteri, politisi, hingga kalangan pengusaha.
"Sejumlah tokoh penting di negara kita ini telah diintersep atau disadap komunikasinya melalui handphone dan peralatan komunikasi yang lain, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, sejumlah politisi, dan sejumlah pengusaha," ujar Yusril dalam konferensi pers di kantornya.
Yusril menjelaskan, penyidik Polri telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam penanganan perkara tersebut. Bukti yang diamankan antara lain keterangan saksi, telepon seluler, serta perangkat yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), sebagai salah satu tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Adapun mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Slamet Uliandi (SU) masih diperiksa sebagai saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penetapan ketiga tersangka merupakan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation serta melalui proses manajemen penanganan perkara.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Saintifik Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Asep mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Asep menyebut, sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Editor: Elde Joyosemito