get app
inews
Aa Text
Read Next : Melihat Jembatan Sungai Tajum Titik Awal Dibuangnya Dua Korban Tabrak Lari Nagreg

Kasus Kecelakaan Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Kamis, 21 April 2022 | 13:56 WIB
header img
Pengadilan Militer Tinggi II menuntut Kolonel Priyanto penjara seumur hidup. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak

Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam. Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu.

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban di Sungai Serayu di Jawa Tengah. Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut