ADA riba terselubung saat penukaran uang menjelang Lebaran yang disiapkan sekelompok orang di tepi jalan.
Tukar menukar uang receh yang menjadi tradisi di masyarakat, dan di situ ada kelebihan, termasuk riba. Rp100.000 ditukar dengan pecahan Rp5.000 dengan selisih Rp10.000 atau ada tambahannya.
Ini termasuk transaksi riba. Karena berarti tidak sama, meskipun dilakukan secara tunai.
Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan karena Rupiah yang ditukar dengan rupiah, tergolong tukar menukar yang sejenis, syaratnya 2: sama nilai dan tunai. Jika ada tambahan, hukumnya riba.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,
فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
“Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”
Riba tetap Riba, sekalipun Saling Ridha
Bagaimana jika itu dilakukan saling ridha? Bukankah jika saling ridha menjadi diperbolehkan. Karena yang dilarang jika ada yang terpaksa dan tidak saling ridha.
Dalam transaksi haram, sekalipun pelakunya saling ridha dan ikhlas, tidak mengubah hukum. Karena transaksi ini diharamkan bukan semata terkait hak orang lain. Tapi dia diharamkan karena melanggar aturan syariat.
"Orang yang melakukan transaksi riba, sekalipun saling ridha, tetap dilarang dan nilainya dosa besar," ujarnya dikutip dari Laman Konsultasisyariah pada Jumat (22/4/2022).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta