MEMASUKI minggu terakhir bulan Ramadan 1443 Hijriah, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Membayar zakat berarti mengeluarkan sebagian harta untuk menyucikannya.
Zakat fitrah dapat diberikan secara langsung ke mustahik atau melalui panitia di masjid terdekat. Zakat fitrah khusus dikeluarkan ketika bulan Ramadan.
Berbeda dengan zakat maal yang bisa dikeluarkan kapan saja. Adapun membayar zakat fitrah dapat dilakukan dengan dua cara.
Pertama, langsung disetorkan kepada pengurus masjid yang menerima zakat. Kedua, langsung dibayarkan kepada orang yang membutuhkan.
"Selain datang ke masjid, datengin langsung juga boleh ke mustahiknya," ucap Pengajar di Pondok Modern Nurul Hijrah Ustadz Rizki Nugroho saat dikonfirmasi Okezone beberapa waktu lalu.
Hukum wajib membayar zakat fitrah bagi umat muslim tercantum dalam hadist Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam yang artinya “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia." (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam membayar zakat fitrah, umat Islam wajib mengeluarkan harta berbentuk beras. Beras yang dikeluarkan sebanyak 3,5 liter kemudian diberikan kepada mustahik. Mustahik adalah orang yang menerima zakat.
Editor : Arbi Anugrah