JAKARTA, iNews.id - Beberapa waktu lalu heboh tayangan podcast di Youtube Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan gay, hingga menyebabkan gelombang kritik dari masyarakat akan tayangan tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengingatkan dan melarang masyarakat untuk mempromosikan isu lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di ruang publik melalui media. Jika hal tersebut dilakukan, maka dapat melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.
"Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut," ucap Wakil Ketua Komisi Infokom MUI, Idy Muzayyad dikutip dalam laman resmi MUI, Jumat,(13/05/2022).
Menurut Idy, baik televisi maupun radio, tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal lumrah. Larang tersebut dilakukan agar generasi muda tidak menduplikasi perilaku menyimpang LGBT.
Mantan Wakil Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 mengatakan dalam Undang-undang Penyiaran juga menegaskan bagaimana tujuan penyelenggaraan penyiaran. Salah satunya untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa.
"Spiritnya adalah promosi LGBT melalui semua media harusnya dilarang, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai agama yang universal. Sementara Pancasila dan undang-undang terkait jelas menyebut kata ketuhanan, keamanan serta ketaatan pada nilai agama,” tutur dia.
Editor : Arbi Anugrah