get app
inews
Aa Read Next : Nama Anak Laki-Laki Islami Berawal X, Nomor 6 Perpaduan yang Pas

Pemberian Nama Anak Kini Minimal 2 Kata, Diatur Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Rabu, 18 Mei 2022 | 14:45 WIB
header img
Nama anak yang baru lahir kini minimal 2 kata sebagaimana aturan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterbitkan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. (Foto: Dok)

"Jadi aturan baru itu terbit 11 April 2022, itu baru edaran dan sudah sosialisasi melalui daring. Namun itu pasti tidak berlaku surut. Kita juga (Disdukcapil) sudah melakukan rapat dan segera melakukan sosialisasi melalui media sosial. Dan akan segera kita buatkan surat yang akan di kirim ke Desa melalui Kecamatan." ujar dia.

Pihaknya menghimbau, agar pasangan menikah dapat memberi nama pada anak baru lahir lebih dari dua kata.

"Anak setelah lahir agar kiranya dan kami menyarankan dibuatkan nama minimal dua kata, sesuai dengan Permendagri 73 tahun 2022." Ucap dia.

Adapun poin yang tertuang dalam aturan itu antaranya, Pasal 4 ayat 2 berbunyi, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi

persyaratan, yaitu mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata.

Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut