get app
inews
Aa Read Next : KBRI Singapura Gandeng Mahasiswa Unnes Mengajar Pekerja Migran

Pilu Pahlawan Devisa 'Kaburan', Kucing-kucingan dengan Pakdhe Hingga Dibui

Rabu, 25 Mei 2022 | 10:34 WIB
header img
Ilustrasi TKI Kaburan (Foto : Marcelo Renda dari Pexels)

Sekitar 1 tahun 3 bulan dia memilih menjadi TKI kaburan dan bekerja mulai dari menjadi seorang pengasuh balita hingga menjadi seorang asisten dokter selama 4 bulan, sebelum akhirnya dirinya tertangkap pihak berwajib di Taiwan.

"Pas kerja di rumah sakit saya sudah freelance dan tidak lagi terikat oleh agen kaburan, hingga akhirnya saya dipilih menjadi seorang asisten dokter karena saya bisa berbahasa Inggris. Meskipun awalnya pihak rumah sakit sempat takut karena visa kerja yang saya gunakan berbeda dengan kota tujuan," ujarnya.

Menjadi kaburan, tentu terbilang ilegal. Hal ini lah yang membuat para pelaku kaburan ini sering was-was ketika menemui pakdhe

Apa itu pakdhe? Pakdhe adalah istilah yang digunakan para kaburan ini untuk petugas kepolisian setempat. 

"Iya, hantu paling menyeramkan untuk anak KBR adalah pakdhe. Mendengar nama pakdhe saja rasanya deg-degan. Terlebih ketika para KBR bersimpangan jalan dengan pakdhe, walaupun mereka menunjukkan ekspresi santai tetapi sebenarnya mereka menyimpan beribu perasaan takut, takut ditanya KTP," ucapnya.  

Setiap keputusan, kata Icha, pasti memiliki resiko tersendiri yang harus ditanggung. Kenikmatan bisa bekerja lepas, libur bebas, dan lenggak-lenggok di negara orang lain tanpa membayar pajak, tentu ada resiko yang harus ditanggung dari itu semua, yaitu penjara. 

Seperti dirinya yang harus mendekam di bui, padahal baru satu tahun menjadi pegawai swasta di Taiwan.

Meskipun ada juga yang 3 bulan sudah tertangkap, ada yang 7 tahun baru tertangkap, dan ada yang 10 tahun baru tertangkap. Tidak ada teori khusus untuk menghindari sergapan polisi alias pakdhe. 

"Pas habis joging dan mau pulang naik taksi sama teman, kok tiba-tiba ada razia polisi. Karena kita tidak bisa menunjukkan dokumen, akhirnya kita di bawa ke Kantor Imigrasi dan ditahan selama lebih dari 45 hari. Saat itu tepat hari Rabu tanggal 4 Januari 2017, " ucap Icha sambil menunjukkan foto saat kedua tangan dan kakinya diborgol di dalam sebuah kendaraan. 

Editor : Arif Syaefudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut