get app
inews
Aa Text
Read Next : Segel Rumah Tetangga dengan Seng Gara-gara Tuduhan Curi HP Akhirnya Dibongkar

Gempar…Kena Tuduh Mencuri HP, Segel Pintu Gerbang Rumah Penuduh dengan Seng 

Senin, 30 Mei 2022 | 08:32 WIB
header img
Seorang warga bernama Eko Wahyono (37) nekad menyegel pintu gerbang rumah tetangganya bernama Dewi Purwanti (37) di Desa Suruh Jetis, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.

KARANGANYAR, iNews.id – Ada-ada saja peristiwa yang terjadi di Desa Suruh Jetis, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Seorang warga bernama Eko Wahyono (37) nekad menyegel pintu gerbang rumah tetangganya bernama Dewi Purwanti (37).

Gara-garanya, Eko tidak terima tuduhan yang dilontarkan oleh Dewi. Dewi, tetangganya, menuduh Eko mencuri handphone. 

Dengan penutupan tersebut, maka pemilik rumah tak dapat keluar rumah dengan leluasa. 

Jalan masuk ke rumah Dewi Purwanti disegel menggunakan seng. Dengan adanya seng, maka pemilik rumah tak bisa menggunakan kendaraan untuk beraktivitas. 

Kalau pun keluar, pemilik rumah terpaksa harus merambat melalui celah yang cukup sempit dari pinggir seng yang menutupi jalan masuk kerumah tersebut.  

Eko menyegel pintu rumah dari Dewi dikarenakan dirinya tidak terima dituduh telah mencuri handphone tanpa ada bukti sama sekali. 

Dia mengatakan tuduhan bila dirinya dan keluarganya dituduh mencuri handphone bukan dari bukti yang dimiliki. Namun tuduhan itu diberikan setelah menerima saran dari seorang dukun kepada Dewi. 

"Ceritanya, anaknya dia yang masih kecil itu main sambil bawa handphone. Waktu pulang, handphone sudah tidak ada pada anaknya. Kemudian, ibunya si anak ini pergi ke dukun untuk mencari tahu siapa yang mengambil handphone anaknya. Dan si dukun itu bilang, kalau handphone anaknya itu diambil saya," kata Eko, Minggu (29/5/2022). 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut