get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap Pengedar Psikotropika di Cilongok Banyumas, Amankan Ribuan Obat-obatan Berbahaya

Gunakan Faktur Fiktif, Pegawai Ini Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp432 Juta

Kamis, 30 September 2021 | 21:23 WIB
header img
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh pelaku SHD (29) dengan kerugian mencapai Rp 432 juta. (Foto : Humas Polresta Banyumas).

PURWOKERTO, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh pelaku SHD (29) warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. SHD dilaporkan karena diduga mengalihkan barang perusahaan tidak sesuai dengan faktur atau nama toko di faktur (fiktif), akan tetapi barang dialihkan ke orang lain hingga perusahaan rugi Rp 432 juta. 

"Atas adanya kejadian tersebut, lalu perusahaan melakukan audit dan ditemukan 37 faktur fiktif atas nama pelaku selaku sales marketing. Atas perbuatan pelaku tersebut, perusahaan merugi hingga Rp. 432.846.482,' kata Kasat Reskrim Kompol Berry, kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Menurut dia, kasus ini sendiri awalnya diketahui pada tanggal 25 November 2020 saat dilakukan pengecekan oleh perusahaan. Dimana beberapa konsumen mengeluhkan jika tidak pernah merasa order sesuai dengan faktur barang.

"Setelah melakukan pengecekan secara acak ke beberapa konsumen dan ternyata pelaku SHD mengalihkan barang tidak sesuai dengan faktur atau nama toko," ujarnya.

Saat ini pelaku berserta barang bukti berupa satu bendel hasil laporan audit perusahaan, dua bandel surat perjanjian kerja atas nama SHD dan puluhan faktur atas nama berbagai toko atau konsumen kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. 

"SHD terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan", tutupnya. 

 

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut