Menanggapi pernyataan kaum Muslimin tersebut kaum Yahudi menyatakan:
“Tidaklah melakukan hubungan semacam itu selain menyerupai tindakan binatang, sedangkan kami mendatangi mereka dengan satu macam posisi. Sungguh telah kami temukan ajaran dalam Taurat bahwa setiap hubungan badan selain posisi istri terlentang itu kotor di hadapan Allah."
Lalu turunlah ayat di atas, Allah hendak membantah pernyataan kaum Yahudi tersebut. Jadi dalam kandungan ayat ini menunjukkan diperbolehkannya seorang suami menyetubuhi istrinya dengan cara apapun dan pada posisi bagaimanapun yang ia sukai. Baik dengan cara berdiri, duduk atau terlentang, serta dari arah mana pun suami berkehendak, baik dari atas, bawah, belakang ataupun dari arah depan.
Boleh juga menyetubuhinya pada waktu kapan pun suami menghendaki, siang ataupun malam hari. Sepanjang tidak lewat lubang belakang.
Imam as-Suyuthi dalam kitab ar-Rahmah berkata: “Ketahuilah bahwa jima’ tidak baik dilakukan kecuali bila seseorang telah bangkit syahwatnya dan bila keberadaan sperma telah siap difungsikan.
Maka jika demikian, hendaknya sperma segera dikeluarkan layaknya mengeluarkan semua kotoran atau air besar yang dapat menyebabkan sakit perut. Karena menahan sperma saat birahi sedang memuncak dapat menyebabkan bahaya yang besar.
Selain itu, dalam Kitab Fathul Izar juga dijelaskan adab-adab berhubungan suami istri yang baik termasuk di antaranya mengetahui bacaan doa sebelum jima.
Demikian penjelasan mengenai Kitab Fathul Izar yang berisikan tentang pendidikan seks bagi kalangan santri senior.
Wallahu A'lam
Editor : Arbi Anugrah