get app
inews
Aa Read Next : Polda Jateng Turun Tangan Usut Kematian Tahanan Kasus Pencurian di Polresta Banyumas

Polisi Grebek Empat Pria Di Banyumas yang Tengah Berpesta Sabu

Selasa, 07 Juni 2022 | 17:01 WIB
header img
Polresta Banyumas menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Kedungwringin Kecamatan Patikraja Banyumas yang digunakan sebagai tempat pesta narkoba. (Foto: Ist)

PURWOKERTO, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Banyumas menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Kedungwringin Kecamatan Patikraja Banyumas yang digunakan sebagai tempat pesta narkoba. Penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (5/6) kemarin itu, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan jika penangkapan para pelaku berawal dari penangkapan dari sesorang yang baru saja melakukan transaksi Narkotika jenis sabu berinisial SP (39). 

"Dari hasil interogasi bahwa SP membeli Narkotika jenis sabu dari seseorang bernama HP alias OT yang mengontrak rumah di Desa Kedungwringin, Patikraja," kata Guntar dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penggerbegan di rumah kontrakan tersebut, dan mengamankan empat orang laki laki dewasa berinisial AB (40), HP (35) alias OT, BD (26) dan KS (26) yang sedang berpesta dan bertransaksi sabu. 

"Saat dilakukan penggerebekan dan pengeledahan terhadap keempat pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti disita dari tersangka AB yaitu satu bungkus plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi serbuk putih di duga sabu dengan berat bruto 2,68 gram dan satu unit handpone. Dari tersangka HP yaitu satu buah bong alat penghisap sabu, dan satu buah handpone. Dari tersangka BD yaitu satu buah handpone dan satu unit motor. Kemudian dari KS kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram," ujarnya.

Keempat pelaku beserta barang bukti yang diperoleh langsung dibawa oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatan keempat pelaku, saat ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ," tutupnya. 

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut