get app
inews
Aa Read Next : Balita Ajaib Usia 4 Tahun Kuasai 7 Bahasa Asing, Sejak Umur 2 Tahun Sudah Mampu Membaca 

Sering Rewel, Ayah Tiri Tega Sundut Bibir Balita dengan Bara Api Lidi 

Rabu, 06 Oktober 2021 | 12:46 WIB
header img
GY (24) sampai hati dan nekat menganiaya anak tirinya balita NF (2,5) dengan cara menempelkan lidi yang masih membara ke bibir korban saat sedang tidur.(Foto:Ist)

SLEMAN, iNews.id  - GY (24) sampai hati dan nekat menganiaya anak tirinya balita NF (2,5) dengan cara menempelkan lidi yang masih membara ke bibir korban saat sedang tidur.

Peristiwa itu terjadi, Kamis (12/8/2021) dini hari pukul 00.00 WIB.  Warga Prambanan, Sleman itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman .

Kanit PPA Satresrkim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo mengatakan, kasus ini terungkap saat NF yang sedang tidur bersama ibunya RPS, tiba-tiba menangis, sehingga membuat RPS terbangun. 

Saat didekati, ada luka di bibir bawah dan atas serta kaki anaknya.  Bersamaan dengan itu, ibu korban melihat suaminya membawa lidi yang masih ada bara apinya dan didekatnya ada korek api. 

“Mengetahui hal itu, RPS lansung memukul tangan suaminya yang membawa lidi dengan bara api dan mengedong anaknya,” kata Kukuh, Selasa (5/10/2021).

RPS kemudian membawa NF ke rumah neneknya. Setelah kembali, ibu korban bertanya kepada GY apa yang telah dia lakukan kepada anaknya. Namun pelaku tidak mengakuinya dan jutsru pergi meninggalkan rumah. 

"Jengkel atas perbuatan suaminya, ibu korban lantas melapor ke Polres Sleman,” paparnya.

Petugas menindaklanjuti lapran itu dengan melakukan penyelidikn. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan memanggil terlapor sebanyak dua kali. Namun pelaku tidak pernah memenuhi panggilan. “Petugas akhirnya melakukan penangkapan dan penahanan,” paparnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa kaos anak yang berwarna pink dan lembar fotokopi Kartu Keluarga. 

Dari pemeriksaan, GY melakukan tindakan itu karena kesal. Sebab, anak tirinya sering rewel. Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 dan atau 80 UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut