JAMBI, iNews.id - Polisi membongkar kasus prostitusi online. Media sosial yang dipakai adalah MiChat. Kini, polisi tengah menciduk sorang remaja laki-laki yang diduga sebagai mucikari.
Peristiwa tersebut terjadi di Kota Jambi. Seorang remaja pria diamankan petugas karena diduga menjadi muncikari dan menjual gadis-gadis muda ke lelaki hidung belang.
Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi meringkus remaja yang masih berusia 16 tahun. Walaupun masih di bawah umur, namun pelaku sudah terlibat jaringan mucikari prostitusi online.
Guna memuluskan aksinya, mulanya pelaku terlebih dahulu menjalin hubungan asmara dengan para wanita tersebut.
Berikutnya, dengan bujuk rayu, anak baru gede (ABG) tersebut, diminta menuruti permintaannya. Usai memacarinya, tanpa rasa bersalah para perempuan yang pernah dikencaninya itu dijualnya ke lelaki hidung belang.
Editor : EldeJoyosemito