get app
inews
Aa Read Next : Tawarkan Gadis Via Michat, Prostitusi Online di Hotel Purwokerto Dibongkar Polisi

Modus Operandi Prostitusi Online Via MiChat, Awalnya Dipacari Lalu Dijual 

Minggu, 12 Juni 2022 | 17:13 WIB
header img
Ilustrasi Prostitusi online (Foto: Ilustrasi/iNews.id/Gusti Eddy)

JAMBI, iNews.id - Polisi membongkar kasus prostitusi online. Media sosial yang dipakai adalah MiChat. Kini, polisi tengah menciduk sorang remaja laki-laki yang diduga sebagai mucikari.

Peristiwa tersebut terjadi di Kota Jambi. Seorang remaja pria diamankan petugas karena diduga menjadi muncikari dan menjual gadis-gadis muda ke lelaki hidung belang.

Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi meringkus remaja yang masih berusia 16 tahun. Walaupun masih di bawah umur, namun pelaku sudah terlibat jaringan mucikari prostitusi online. 

Guna memuluskan aksinya, mulanya pelaku terlebih dahulu menjalin hubungan asmara dengan para wanita tersebut.

Berikutnya, dengan bujuk rayu, anak baru gede (ABG) tersebut, diminta menuruti permintaannya. Usai memacarinya, tanpa rasa bersalah para perempuan yang pernah dikencaninya itu dijualnya ke lelaki hidung belang.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut