get app
inews
Aa Read Next : KPU Banyumas Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi Apresiasi Pemanfaatan Media Sosial

KPU Banyumas Gelar Launching Tahapan Pemilu 2024 Malam Ini

Selasa, 14 Juni 2022 | 09:41 WIB
header img
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto : Istimewa)

PURWOKERTO, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas memulai peluncuran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 malam ini, Selasa (14/6/2022) pukul 19.00 WIB. Kegiatan peluncuran ini digelar dengan nonton bareng di Kantor KPU Banyumas secara live streaming melalui tayangan Youtube KPU RI.

Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan adalah tindaklanjut SE KPU RI nomor 443/PP.06-ED/09/2022 tanggal 10 Juni 2022. Kegiatan akan dilaksanakan di aula KPU Banyumas dengan mengundang Bawaslu Banyumas, unsur forum komunikasi pimpinan daerah, partai politik, dan wartawan.

"Malam ini kami mengundang stakeholder untuk launching menandai dimulainya tahapan Pemilu 2024. Pada 14 Juni 2022 besok adalah tepat 20 bulan menjelang hari pemungutan suara yang diadakan 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden/Wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten," kata Imam dalam keterangannya.

Ia menambahkan, sesuai amanat Pasal 167 angka (6) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Setelah launching diharapkan peserta pemilu dan pemilih mengetahui bahwa tahapan Pemilu sudah dimulai," tambah Imam.

Untuk pengaturan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, belum lama ini KPU RI telah mengundangkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 pada tanggal 9 Juni 2022. Dalam Pasal 3 disebutkan tahapan penyelenggaraan pemilu ada 11 yakni :

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.

2. Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih,

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu,

4. Penetapan peserta Pemilu,

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan,

6. Pencalonan presiden/wapres, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,

7. Masa kampanye Pemilu

8. Masa tenang,

9. Pemungutan dan penghitungan suara,

10. Penetapan hasil Pemilu,

11. Pengucapan sumpah/janji presiden/wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Bagi yang ingin mendapatkan file PKPU tersebut dan produk perundangan lain bisa mengunjungi situs JDIH KPU Kabupaten Banyumas.

 

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut