get app
inews
Aa Text
Read Next : Tajamkan Strategi, Paslon Sadewo-Lintarti Gelar Rapat Pemantapan Tim Pemenangan

KPU Teken Kerjasama dengan Kejari Purwokerto dan Banyumas Terkait Pendampingan Hukum

Jum'at, 22 November 2024 | 08:04 WIB
header img
KPU Kabupaten Banyumas menggelar penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Banyumas pada Kamis (29/11/2024). (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menggelar penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Banyumas pada Kamis (29/11/2024). 

Kegiatan ini berlangsung di Ferarri Ballroom, Hotel Meotel Purwokerto, dan dihadiri oleh Desk Pilkada yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Eko Heru Surono, serta Anggota PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan) Divisi Hukum dan Pengawasan dari seluruh kecamatan di Kabupaten Banyumas.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, yang sekaligus memberikan sambutan. Dalam sambutannya, ia mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kesediaan pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Banyumas untuk menjalin kerja sama.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Banyumas dalam menjalin kerja sama ini. Tujuan utama kerja sama ini adalah memberikan pendampingan hukum kepada KPU Banyumas jika terjadi sengketa selama tahapan Pilkada,” ujar Rofingatun.

Rofingatun juga menyampaikan harapannya agar tahapan Pilkada, mulai dari pemungutan suara hingga penghitungan suara di tingkat PPK maupun Kabupaten, dapat berjalan lancar dan aman tanpa kendala.

“Mari kita berdoa dan berharap agar seluruh proses Pilkada berjalan sesuai harapan dan bebas dari hambatan,” katanya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut