JAKARTA, iNews.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan juga Sekolah Menengah Atas (SMA) akan cair bulan Oktober ini. Berikut dan cara mencairkan BLT anak sekolah.
BLT anak sekolah memang merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang saat ini masih berlaku. BLT anak sekolah diberikan dalam 4 kali pencairan yaitu pada pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Berikut fakta syarat dan cara mencairkan BLT anak sekolah yang telah dirangkum MNC Portal Indonesia, Minggu (10/10/2021):
1. Cair Sejak Januari
BLT anak sekolah tahun ini telah cair pada bulan Januari, April, serta Juli lalu. Jadwal pencairan selanjutnya adalah bulan Oktober ini. BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
2. Nilai Besar Bantuan
Total besaran BLT anak sekolah mencapai Rp4,4 juta untuk anak SD hingga SMA. Adapun rinciannya yaitu Siswa SD mendapat Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/triwulan), Siswa SMP sebesar Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/triwulan) dan Siswa SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/triwulan).
3. Cek Status Penerima
Penerima manfaat BLT anak sekolah bisa dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id. Adapun data yang harus dimasukkan yaitu provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Setelah itu, masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP. Ketik 8 huruf kode captcha (dipisahkan spasi) sesuai dengan kotak yang tertera. Jika huruf yang muncul kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan kode huruf baru. Kemudian, klik tombol cari data.
4. Daftar Syarat Penerima
Adapun syarat pelajar untuk menerima bantuan tersebut, yaitu:
- Orangtua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
- Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
- Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
- Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait