BULAN Desember 2022 masih ada bantuan langsung tunai (BLT) yang bakal dicairkan. Mereka yang berhak atas bansos BLT akan mendapatkan dan warga bisa mencairkannya.
Apa saja BLT yang dapat dicairkan oleh warga berhak pada bulan Desember? Ternyata cukup beragam, mulai dari bansos rutin dari Kementerian Sosial (Kemensos) hingga BLT penyesuaian harga BBM.
Berikut daftar lengkap BLT yang akan cair pada Desember 2022:
1. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bagi pekerja, inilah yang dinantikan yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji. Nilainya mencapai Rp600.000. Pada Desember masih cair dan encairan BSU dilakukan melalui Pos Indonesia.
Penerima BSU sebanyak 14,6 juta pekerja. Dari 14,6 juta pekerja, sebanyak 3,6 juta pekerja BSU disalurkan melalui Pos Indonesia.
Sampai sekarang realisasi pencairan BSU 2022 di kantor pos mencapai 2.413.742 pekerja atau setara 67,13%. Dengan demikian masih ada sisa 1.181.870 pekerja yang belum mendapatkan BSU Rp600.000 di kantor pos.
2. BLT BBM Tahap 2
Nilai dari BLT BBM tahap 2 sebesar Rp300.000. Sama seperti pada tahap pertama, BLT tahap kedua dama tahap 1, pencairan lewat PT Pos Indonesia (Persero). Sampai sekarang, BLT BBM tahap 2 telah tersalur kepada 3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau setara 14% dari 20,65 juta pekerja.
3. Bansos PKH Tahap 4
Bansos PKH tahap 4 kembali dicairkan pada periode Desember 2022. Bansos PKH tahap 4 diberikan kepada 10 juta KPM dengan besaran nominal bantuan beragam mulai Rp200 ribu hingga Rp3 jutaan bergantung hak penerima.
Besaran bansos PKH ini didasarkan pada beberapa aspek, yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Seperti aspek kesehatan, ada BLT ibu hamil dengan besaran Rp3 juta dalam satu tahun.
Kemudian, aspek pendidikan. Jika di dalam keluarga penerima manfaat memiliki anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), maka akan mendapat tambahan bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun.
Selain itu, jika memiliki anak yang duduk di bangku SMP, akan di tambah Rp1,5 juta per tahun, sedangkan tingkat SMA diberi tambahan Rp2 juta per tahun.
Sementara, pada aspek kesejahteraan, Misalnya dalam keluarga penerima manfaat ada anggota keluarga yang cacat atau disabilitas, maka akan ada tambahan bantuan sosial senilai Rp2,4 juta per tahun.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait