JAKARTA, iNews.id - Agar penyaluran bahan bakar minyak (BBM) tepat sasaran, mobil mewah akan dilarang menggunakan BBM subsidi Pertalite. Untuk kriteria mobil mewah yang tidak boleh mengisi BBM Pertalite nantinya akan diatur oleh pemerintah.
Terkait jenis mobil mewah yang nantinya dilarang menggunakan BBM subsidi Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 yang saat ini sedang diusulkan.
"(Jenis mobil) masih kita tunggu Perpresnya. Kalau mobil dinas, BUMN, itu ya pakai nonsubsidi," ujar Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (20/6/2022).
Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati sebelumnya menyebutkan, usulan revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang mengatur mengenai pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite sudah disampaikan ke Presiden.
"Saat ini kami sedang mengusulkan revisi Perpres 191 Tahun 2014, ini kemarin sudah disampaikan Pak Menteri (Menteri ESDM Arifin Tasrif) ke Presiden, dan akan dibahas bersama Setneg (Sekretariat Negara) dan Setkab (Sekretariat Kabinet)," ujarnya di DPR beberapa waktu lalu.
Usulan revisi yang disampaikan tersebut termasuk lampiran terkait kriteria pengguna JBKP. Menurutnya, selama ini kriteria pembeli BBM hanya diatur untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.
Dengan revisi tersebut, maka JBKP akan diatur dan tidak semua orang bisa membelinya.
"Dan untuk Solar kita merumuskan kembali konsumennya yang lebih spesifik dan tegas sehingga implementasi di lapangan tidak menimbulkan kerancuan dan multitasfir. Itu dari sisi aturan," ucap Erika.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait