BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id – Ratusan SPBU di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan sanksi secara periodik dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT). Sanksi tersebut dijatuhkan kepada SPBU yang diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi dari program subsidi tepat yang semestinya diberikan kepada masyarakat yang berhak.
Pjs. Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Marthia Mulia Asri mengatakan jika, penyalahgunaan yang dilakukan salah satunya yakni soal QR code untuk pembelian BBM Subsidi. Akibat penyalahgunaan ini, menyebabkan pemilik asli QR code tidak dapat membeli BBM bersubsidi meskipun sudah terdaftar.
“Setelah kami pantau, ada satu SPBU yang melakukan penyalahgunaan QR code pelanggan dengan melakukan duplikat QR code, kemudian kode ini disalahgunakan untuk pembelian BBM subsidi khususnya BBM Solar Subsidi,” kata Marthia dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).
Dia mengatakan, pada periode Januari - Oktober 2023, sebanyak 160 lembaga penyalur BBM di wilayah JBT mendapatkan pembinaan dari Pertamina Patra Niaga Regional JBT. Mereka diantaranya di wilayah Semarang sebanyak 40 SPBU, lalu di wilayah Tegal 35 SPBU, kemudian DIY dan Solo Raya sebanyak 85 SPBU.
"Sanksi yang diberikan yaitu berupa surat peringatan. Bila penyalahgunaan yang dilakukan fatal, bahkan bisa diberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja untuk SPBU," jelasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait