HEWAN kurban untuk disembelih pada Hari Raya Idul Adha disyaratkan harus berumur 2 tahun, benarkah demikian?
Pertanyaan ini kerap muncul di tengah- tengah kaum Muslimin terutama sekali mendekati Hari Raya Idul Adha.
Nah untuk hal itu maka harus ada sandaran dalil yang sahih.
Untuk menjawabnya akan terlihat pada hadits berikut ini.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ”
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963)
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha.
Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam hingga satu tahun.
Ringkasnya, ketentuan umur hewan kurban disajikan di bawah ini :
Hewan Kurban Ketentuan Umur Minimal
Unta 5 tahun
Sapi 2 tahun
Kambing 1 tahun
Domba 6 bulan
Catatan: Sah berkurban dengan jadza’ah (domba satu tahun) meskipun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah.
Melansir laman Rumaysho pada Selasa (21/6/2022) menyebutkan, hadits di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dari kurban bukanlah mencari daging, namun ini adalah bentuk pendekatan diri pada Allah.
Seandainya yang dicari adalah daging, maka tentu yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil dan besar pun sama sahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait