Suara Azan Dipersoalkan, Kemenag: Panggilan Shalat Relevan Jika Gunakan Pengeras Suara

Sucipto
Suara azan di masjid-masjid Jakarta mendapat sorotan dari media asing asal Prancis. (Foto: ist)

JAKARTA,iNews.id - Suara azan dari masjid-masjid di Jakarta dipersoalkan media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP). Kementerian Agama persoalan itu diangagap mengada-ngada, Kemenag menilai, azan merupakan panggilan shalat sehingga masih relevan jika menggunakan pengeras suara.

"Azan adalah panggilan shalat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama," tegas Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin,  di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Dia menegaskan, azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan shalat.  Meski demikian, lanjut Kamaruddin, Kemenag telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam Tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala. Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/musala di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Alquran, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya. 

Hal tersebut selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan, pada sebagian lingkungan masyarakat kadang juga menimbulkan ekses rasa tidak simpati disebabkan pemakaiannya kurang memenuhi syarat.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network