Dilarang Memotong Kuku dan Mencukur Rambut bagi Muslim Berniat Kurban, Begini Hikmahnya

Vitrianda Hilba Siregar
DILARANG memotong kuku, mencukur rambut serta bulu-bulu lainnya bagi Muslim yang sudah berniat berkurban. (Foto: Dok/Ist)

2. Rambut yang dimaksud mencakup rambut seluruh tubuhnya, baik di kepalanya maupun badannya.

3. Larangan memotong rambut mencakup larangan mencukur, mencabut dan yang semisalnya. Demikian pula larangan memotong kuku dan kulit juga mencakup larangan mencabut, menghancurkan, mengupas dan yang semisalnya.

4. Barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak pula membayar fidyah atau kaffarah. Barangsiapa yang melanggarnya dengan sengaja maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network