Kalap Tak Diberi Jatah Preman, Dua Orang Keroyok Pedagang Buah 

Bayu Sasongko
Dua Pelaku penganiayaan pedagang buiah di Bobotsari, Purbalingga berhasil dibekuk polisi. (Foto: Humas Polres Purbalingga)

PURBALINGGA, iNews.id- Polsek Bobotsari, Polres Purbalingga, Jawa Tengah, mengamankan dua pelaku pengeroyokan pedagang buah yang terjadi di wilayah Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga. 

Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konfrensi pers mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan pelaku penganiayaan atau tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. 

"Mereka adalah BM (21) dan BH (21), keduanya warga Purbalingga. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (13/5/2021) lalu sekitar jam 01.30 WIB. Korban adalah seorang pedagang buah bernama Walestiono Wibowo (47) warga Desa Kabunderan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten PurbaIingga," ungkap Pujiono.

Kronologi penganiayaan bermula saat dua pelaku yang dalam kondisi terpengaruh minuman keras mendatangi lapak buah milik korban. Kemudian pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih untuk Tunjangan hari raya (THR) karena saat itu bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

"Karena tidak diberi uang salah satu pelaku kemudian mencekik korban. Kemudian memukulinya bersama satu pelaku lainnya. Pelaku juga mengambil balok kayu yang ada di sekitar lokasi kemudian memukuli korban dengan balok kayu tersebut," ujar Pujiono.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sejumlah luka. Salah satunya patah tulang ibu jari tangan kanan. Hal itu diketahui setelah korban melakukan pemeriksaan di rumah sakit. Korban kemudian melaporkan kejadian pengeroyokan ke Polsek Bobotsari.

"Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi maka identitas pelaku bisa diketahui. Kemudian dua pelaku dilakukan penangkapan pada Kamis 20 Mei 2021," jelas Pujiono.

Kabag Ops menambahkan, kepada para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (1) tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Editor : BayuSasongko

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network