Pahala Menafkahi Janda, Ini Ganjaran yang Telah Dijanjikan Allah

Vitrianda Hilba Siregar
Memuliakan janda tidak harus dengan menikahi, bisa juga dengan membantu kebutuhannya dan ini sangat dianjurkan dalam pandangan agama. Foto ilustrasi/ist

JAKARTA, iNews.id - Janda adalah status yang disematkan pada seorang wanita yang telah bercerai ataupun ditinggal mati pasangannya. Menafkahi seorang janda memang memiliki ganjaran pahala yang telah dijanjikan Allah Ta'ala.

Meski demikian, perlu dicatat jika ada perbedaan yang sangat jelas antara menafkahi janda dan menikah dengan janda.

Ustadz Ammi Nur Baits selaku Dewan Pembina Konsultasisyariah menjelaskan:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Orang yang berusaha memenuhi kebutuhan janda dan orang miskin, pahalanya seperti mujahid fi Sabilillah atau seperti orang yang rajin puasa di siang hari dan rajin tahajud di malam hari." (HR. Bukhari 6006 & Muslim 7659)

Dikutip dari laman Konsultasisyariah disebutkan, pahala yang luar biasa, dan kesempatan bagi siapapun yang saat ini bercita-cita ingin mendapatkan pahala jihad. Semoga bisa dikumpulkan bersama para mujahidin.

Ibnu Batthal dalam syarh Shahih Bukhari mengatakan:

"Siapa yang tidak mampu berjihad di jalan Allah, tidak mampu rajin tahajud atau puasa di siang hari, hendaknya dia praktekkan hadis ini. Berusaha memenuhi kebutuhan hidup janda dan orang miskin, agar kelak di hari kiamat dikumpulkan bersama para mujahidin fi Sabilillah. Tanpa harus melangkah di medan jihad atau mengeluarkan biaya, atau berhadapan dengan musuh. Atau agar dikumpulkan bersama orang yang rajin puasa dan tahajud." (Syarh Shahih Bukhari – Ibnu Batthal).

Editor : Aryo Arbi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network