Dari pengakuan para tersangka, mereka tertarik menjajakan diri menjadi PSK karena faktor ekonomi, untuk kebutuhan rumah tangga. “Profesi ini dijalani atas sepengatahuan suami mereka,”tutup Suparman.
Polisi menjerat para tersangka sendiri dengan pasal tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dan Undang-undang ITE.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Bermodus Kencan 'Open BO' di Hotel Purwokerto
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait