Garuda Semakin di Ujung Tanduk Setelah Gugatan PKPU Ditolak Pengadilan

Tim Inews.id
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT My Indo Airlines (MYIA) terhadap PT Garuda Indonesia.

Menanggapi gugatan tersebut, manajemen Garuda langsung menunjuk konsultan hukum Assegaf Hamzah & Partners untuk mengawal perkara tersebut. Bahkan, emiten mengaku belum ada dampak terhadap kegiatan operasional perusahaan sejak gugatan dilayangkan.

Maskapai penerbangan pelat merah ini juga mencatat tidak ada informasi atau kejadian penting yang bersifat material, yang belum diungkapkan kepada publik.

Perusahaan juga senantiasa memperhatikan peraturan di bidang pasar modal apabila terdapat informasi atau kejadian penting yang material yang mempengaruhi harga saham di pasar modal Indonesia.

 

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network