Garuda Semakin di Ujung Tanduk Setelah Gugatan PKPU Ditolak Pengadilan

Tim Inews.id
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT My Indo Airlines (MYIA) terhadap PT Garuda Indonesia.

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT My Indo Airlines (MYIA) terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Kamis (21/10/2021). Kabar penolakan membuat PT Garuda Indonesia semakin diujung tanduk.

Kabar penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

"PT Garuda Indonesia (Persero) pada hari ini telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh My Indo Airlines selaku kreditur," kata Irfan.

Menyusul penolakan tersebut, Irfan menegaskan Garuda akan tetap fokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya. Selain itu juga menjamin operasional penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan normal.

Sebagai catatan, putusan sidang PKPU menentukan nasib pembayaran utang Garuda Indonesia terhadap MYIA. Sebelumnya, MYIA mengajukan gugatan karena maskapai BUMN tersebut menunggak pembayaran sejumlah kewajibannya terhadap perusahaan.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network