KUDUS, iNewsPurwokerto.id – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan, persoalan utang-piutang tidak boleh diselesaikan dengan intimidasi, ancaman, ataupun kekerasan. Kepolisian akan menindak tegas setiap tindakan yang melanggar hukum dan meminta masyarakat tidak takut melapor apabila mengalami tindakan premanisme.
Penegasan tersebut disampaikan Roy saat meninjau penanganan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama, pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta masuk ke rumah atau pekarangan tanpa hak di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (14/10/2026).
Kasus tersebut bermula dari persoalan utang-piutang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak yang menggunakan jasa penagihan dari PT Jawara Mandiri Solution diduga mengerahkan sejumlah orang untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran.
Rombongan tersebut datang pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kedatangan mereka kemudian memicu perselisihan dengan pihak keluarga. Upaya mediasi yang melibatkan kepolisian sempat dilakukan, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.
Situasi kembali memanas pada pukul 16.00-17.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, insiden tersebut diduga melibatkan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, hingga perusakan bagian rumah.
Sejumlah orang dilaporkan mengalami luka dalam kejadian itu. Salah satunya Haris Yuliantoro Saputra yang diduga menjadi korban serangan menggunakan senjata tajam jenis bendo.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Kudus bersama Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi secara menyeluruh sekaligus memastikan peran masing-masing pihak.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
