Brasto mengungkapkan mekanisme pendaftaran melalui website subsiditepat.mypertamina.id dengan sebelumnya menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk kendaraan pribadi adalah foto KTP, foto diri, foto STNK tampak depan dan belakang (dalam satu foto), foto kendaraan tampak semua (tampak depan dan sisi), dan foto kendaraan tampak nomor polisi.
“Sementara itu, untuk kendaraan komersial barang, komersial umum dan layanan umum memerlukan KIR sebagai dokumen tambahan dan untuk konsumen non kendaraan perlu menyiapkan foto KTP, foto diri dan surat rekomendasi Instansi Pemerintah Daerah terkait. Semua dokumen tersebut berbentuk foto nantinya akan diminta unggah di website tersebut,” rinci Brasto.
Brasto juga menekankan bahwa pendaftaran dapat dilakukan di mana saja melalui telepon genggam, komputer, atau laptop yang terkoneksi dengan internet untuk mengakses website subsiditepat.mypertamina.id.
“Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan memiliki pertanyaan dan bantuan terkait pendaftaran tersebut, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 atau mendatangi booth konsultasi fisik yang kami sediakan di kota/kabupaten wilayah pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina. Masyarakat juga dapat mengakses media sosial MyPertamina, Pertamina Patra Niaga, dan Patra Niaga RJBT (Regional Jawa Bagian Tengah) untuk informasi lebih detail,” tutup Brasto.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait