PURBALINGGA, iNews.id - Dua tempat karaoke nekat buka dan menimbulkan kerumunan di Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), ditutup petugas, Sabtu (23/10/2021).
Tempat karaoke itu melanggar peraturan di masa PPKM level 3 di Purbalingga. Tim Satgas Covid-19 juga menyita 76 botol miras berbagai merek dari dua tempat karaoke tersebut.
Di tempat karaoke Jalan Letnan Sudani, petugas mendapati sepuluh pengunjung dan pemandu lagu.
Petugas juga menyasar ke seluruh ruangan dan mendapati 14 botol minuman beralkohol. Patroli dilanjutkan ke tempat karaoke di Jalan Raya Kutasari.
Lagi-lagi, petugas mendapati kerumunan pengunjung yang langsung dibubarkan. Petugas juga mendapati 62 botol miras berbagai merek karena tidak mengantongi izin penjualan.
Dinilai mengabaikan protokol kesehatan dan melanggar PPKM level 3, petugas terpaksa menutup tempat karaok.
Diketahui jika selama PPKM level 3, semua jenis hiburan dilarang beroperasi.
"Seperti diketahui jika selama PPKM level 3 semua tempat hiburan itu tidak diizinkan beroperasi," kata Kastapol PP Purbalingga, Suroto, Sabtu (23/10/2021).
Tim satgas Covid-19 terus menggelar patroli dan pengawasan guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait