JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga 14 Februari 2022 untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.
Jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 3 pun naik drastis. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendgari Safrizal ZA mengatakan perpanjangan dan status terbaru PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.
Inmendagri tersebut mulai berlaku efektif pada 8-14 Februari 2022. Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah dan level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.
Sedangkan, daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.
Sementara Peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron. Tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat bed occupancy rate (BOR) rumah sakit. Safrizal menegaskan adanya varian Omicron sekali lagi membuktikan pandemi Covid-19 belum berakhir.
Editor : EldeJoyosemito