PALEMBANG, iNews.id - Ibu muda berinisial A (25) di Palembang tega menjual bayi yang baru dilahirkannya 40 hari lalu seharga Rp5 juta.
A pun berhasil diringkus Polrestabes Palembangbersama dua tersangka lainnya pada Selasa (26/10/2021) malam. Bayi yang dijual adalah anak dari hasil pernikahan pelaku dengan suami sirinya Bobi (26).
Kasus ini terungkap setelah Bobi membuat laporan ke polisi karena tidak terima anak kandungnya dijual ke orang lain.
Pelaku A merupakan warga Jalan Kemang manis, Lorong sepakat, Gang Salak, Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang. Bayi perempuan yang baru berusia sekitar 40 hari tersebut dijual kepada seorang laki-laki, G (37) warga Jalan Padat Karya, Lorong Mangga 3 Kelurahan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait