"Unit Ranmor telah menangkap empat orang tersangka terkait praktik jual beli bayi," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Kamis (27/10/2021).
Tri mengatakan, bahwa bayi tersebut dijual kepada G untuk kemudian diserahkan kepada salah satu anggota keluarganya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bayi tersebut sudah dibawa ke kawasan Danau Ranau di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumsel.
"Empat orang sudah diamankan di Unit PPA. Sedangkan US bersama dua orang lainnya masih DPO dan dalam pengejaran. Atas kejadian ini keempat tersangka terancam dijerat Pasal 76 KUHPidana Junto Pasal 88 dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait