1. Disunnahkan memulai dengan wudhu
Anjuran untuk berwudhu dahulu sebelum mandi besar sesudah haid hukumnya adalah sunnah. Artinya apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala serta keutamaan, sedangkan jika ditinggalkan tidak memberikan dosa. Pelaksanaan nya pun sempurna, sama dengan ketika akan salat.
Imam Syaukani salah seorang periwayat hadis menyampaikan bahwa hal ini biasa dilakukan oleh Nabi. Bersamaan dengan meniatkan membersihkan diri dari hadas besar. Pengucapannya pun cukup dilakukan dalam hati, karena kamar mandi merupakan tempat tidak layak untuk mengeraskan doa.
2. Memastikan seluruh bagian tubuh terbasuh air
Hal ini berlaku bagi anggota tubuh yang biasa terlihat maupun tidak. Dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa seumpama rambut perempuan tersebut sedang diikat maupun dikepang, maka wajib hukumnya untuk melepaskannya lebih dahulu. Intinya, memastikan air sampai pada pangkal kepala.
صُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُهُ دَلْكًا شَدِيدًا حَتَّى تَبْلُغَ شُئُونَ رَأْسِهَا
“Kemudian hendaklah kamu menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya dengan keras hingga mencapai akar rambut kepalanya”
Selain itu, masih dalam rangka memenuhi tujuan ini, disunahkan juga untuk membersihkan bagian bawah kesepuluh kuku tangan dan kaki, telinga, menghisap air dalam hidung, bagian dalam vagina, serta sela-sela dubur.
3. Mengambil kapas untuk membersihkan darah haid
Selain itu, dianjurkan bagi para perempuan untuk membawa kapas ketika mandi besar, gunanya untuk membersihkan tempat keluarnya darah. Caranya ambil potongannya sebesar ujung jari, lalu dimasukkan ke dalam lubang vagina demi mengecek bahwa darah haid sudah benar-benar berhenti.
صَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهُّرُ بِهَا قَالَتْ كَيْفَ أَتَطَهُّرُ بِهَاقَالَ تَطَهَّرِي بِهَاسُبْحَانَ اللهِ.قَالَتْ عَائِشَةُ وَاجْتَذَبْتُهَا إِلَيَّ فَقُلْتُ تَتَبْعِي بِهَاأَثَرَا لدَّمِ
“Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas).” (HR. Muslim: 332)
Dalam hadis tersebut sekaligus diterangkan mengenai kesunahan-kesunahan lain yang meliputi menggunakan minyak kasturi, misk atau lainnya. Hal demikian berguna untuk menghilangkan bekas bau amis maupun anyir dari darah haid.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait