Hukum Memprovokasi Suami Orang untuk Menceraikan Istrinya Lalu Menikahinya, Haram Bagi Muslimah

Vitrianda Hilba Siregar
Seorang Muslimah atau perempuan Islam diharamkan melakukukan provokasi suami orang untuk menceraikan istrinya agar setelah itu dirinya dinikahi. Foto: Freepik

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Seorang Muslimah atau perempuan Islam diharamkan melakukukan provokasi suami orang untuk menceraikan istrinya agar setelah itu dirinya dinikahi. Hal ini ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

لا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تَسْأَلُ طَلاقَ أُخْتِها، لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَها، فإنَّما لها ما قُدِّرَ لَها

"Tidak halal seorang wanita menuntut suaminya untuk menceraikan saudarinya (madunya), untuk mengosongkan piringnya. Karena bagi dia sudah ada rezeki tersendiri yang ditetapkan oleh Allah." (HR. Bukhari no. 5152, Muslim no.1408)

Perbuatan ini, yang biasa disebut perebut laki orang" atau pelakor, sangat dilarang dalam Islam.

Mengapa menjadi pelakor haram?

Melanggar hak orang lain: Istri sah memiliki hak atas suaminya, dan pelakor mengganggu hak tersebut.
Merusak rumah tangga: Perselingkuhan dapat menyebabkan perceraian, menimbulkan trauma, dan menyakiti anak-anak.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network