Terungkapnya praktek dukun cabul ini setelah pelaku meminta uang imbalan Rp10 juta. Padahal sebelumnya pelaku juga telah meminta uang Rp2,9 juta. Karena merasa diperas, akhirnya korban melapor ke polisi.
Mendapat laporan, polisi menangkap pelaku berinisial IS, dukun cabul warga Desa Tugu Jaya, Lempuing, Kabupaten OKI.
"Korbannya tiga orang, ibu dan kedua anak perempuan. Salah satu anaknya ini dalam kondisi hamil," ujarnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan polisi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Aryo Arbi
Artikel Terkait