Suami Jaga Keris, Dukun Cabul Malah Perkosa Ibu dan 2 Anak Sekaligus

Fitriadi
Ilustrasi dukun cabul memerkosa seorang ibu dan dua anaknya sekaligus disaat sang suami disuruh menjaga keris. (Foto: Antara).

OGAN KOMERING ILIR, iNewsPurwokerto.id - Dukun cabul memerkosa seorang ibu dan dua anaknya sekaligus disaat sang suami disuruh menjaga keris. Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring mengatakan pemerkosaan berlangsung secara bersamaan, di mana kedua anak berusia 15 tahun ini disetubuhi tepat di depan sang ibu yang usai diperkosa lebih dahulu. 

Pemerkosaan terhadap ketiga korban berlangsung dua kali pada waktu yang berbeda. Modus yang digunakan pelaku yakni bisa mengobati dari gangguan gaib. 

Kronologi kejadian berawal saat korban berinisial SH (39) mengenal pelaku di Facebook. Ketika itu, pelaku menyebut korban berada dalam pengaruh gaib sehingga mereka bertemu. Saat pertemuan itu, korban SH membawa kedua anak perempuannya N (22) dan SA (15).

"Pelaku membujuk rayu dengan modus melepas ikatan gaib lalu menyetubuhi ketiga korban sekaligus secara bergiliran," kata Kamis (28/7/2022).

Lalu pelaku kembali menghubungi korban untuk datang ke rumahnya. Tujuannya dengan maksud memagari rumah korban dari pengaruh gaib.

"Pertemuan kedua ini, kembali pelaku mengajak ketiga korban berhubungan intim. Sementara suami korban diminta menjaga keris dalam kamar," ucapnya.

Terungkapnya praktek dukun cabul ini setelah pelaku meminta uang imbalan Rp10 juta. Padahal sebelumnya pelaku juga telah meminta uang Rp2,9 juta. Karena merasa diperas, akhirnya korban melapor ke polisi.

Mendapat laporan, polisi menangkap pelaku berinisial IS, dukun cabul warga Desa Tugu Jaya, Lempuing, Kabupaten OKI.

"Korbannya tiga orang, ibu dan kedua anak perempuan. Salah satu anaknya ini dalam kondisi hamil," ujarnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan polisi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor : Aryo Arbi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network