JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyetujui perluasan cakupan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada pekerja/buruh. Perluasan tersebut berdasarkan hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 22 Oktober 2021 lalu dengan melakukan penyesuaian syarat-syarat kepada penerima BSU.
Penyesuaian itu terkait penanganan dampak terkini Covid-19, yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan Covid-19 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, substansi dari perubahan dalam Rancangan Permenaker, antara lain penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait